(oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi) Menahan Barang Dagangan Sebagai Gadai Jika seseorang membeli emas dari kami, namun masih ada sebagian yang belum dibayar, lantas kami menahan sebagian emas tersebut sebagai gadai atas kekurangan yang belum terbayar. Apakah hal ini diperbolehkan? Jawab: Tidak boleh menjual emas dengan dibayar perak melainkan kontan. Dengan demikian, gambaran tersebut (dalam pertanyaan) … Continue reading